Sehari setelah sterilisasi jalur bus Transjakarta dilakukan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengapresiasi pihak kepolisian yang langsung memberikan tilang biru kepada pengendara roda dua maupun empat yang melanggar.
"Lumamyan sih laporannya, dia udah tilang biru kita terima kasih kepada kepolisian yang langsung tilang biru," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selsa (14/6/2016).
Namun Ahok menilai sejauh ini masih kurang petugas yang menjaga palang di setiap perlintasan busway. Ke depan kata Ahok selain memasang separator, pihaknya juga akan menambah palang.
"Tapi yang paling penting kita terima kasih sama polisi, kita sepakat kita butuh satu jalur evakuasi di DKI yang begitu macet, dan jalur evakuasi kita adalah jalur bsuway. Itu yang penting makanya harus steril," kata Ahok.
Sebelumnya Ahok yakin apabila jalur Transjakarta steril maka akan banyak masyarakat beralih ke transportasi umum.
Adapun aturan yangengatur soal pelanggar yang masuk jalur Transjakarta tertuang pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.