Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi kembali diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa(14/6/2016). Atas panggilan tersebut, Prasetyo pun sudah memenuhinya dengan mendatangi Gedung KPK.
Saat tiba di Gedung KPK, dia tidak berbicara banyak. Tetapi sepertinya dengan berkali-kalinya diperiksa oleh KPK, Pras sapaan Prasetyo sudah mulai merasa tidak nyaman. Hal itu disampaikannya, saat ditanya terkait dirinya selalu diperiksa oleh KPK.
"Iya nih melanjutkan yang kemarin, diperiksa untuk Sanusi(Mohamad Sanusi), " kata Pras di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pada pemeeiksaannya kali ini, dirinya akan ditanyakan terkait sadapan tentang pembahasan reklamasi. Dimana, sebelumnya beradar informasi bahwa ada sadapan yang dilakukan oleh KPK terhadap percakapan Mohamad Sanusi dengan Sunny Tanuwijaya, asisten Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"(Ada yang kurang?) Masalah sadapan," kata Politisi PDI Perjuangan sambil masuk ke dalam Gedung KPK.
Dalam kasus terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentan Rencana Tata Ruang dan Kawasan strategis tersebut, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Mantan Ketua Komsi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, dan Karyawan PT. APL, Trinanda Prihantoro. Namun, saat ini KPK sudah melimpahkan berkas Ariesman dan Trinanda ke tahap dua. Sementara berkas dan status perkara Sanusi hingga saat ini masih terus dikembangkan.