Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui adanya jaminan tertulis dari Indonesia jika Jessica tidak dituntut hukuman mati. Hal ini menyusul permintaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada otoritas penegak hukum di Australia dalam rangka mencari alat bukti pembunuhan Mirna Salihin di Australia.
Menurutnya, telah adanya kesepakatan khusus dengan pihak Australian Federal Police (AFP) dalam mencari bukti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi beracun dibantu pihak Australian Federal Police (AFP).
"Mereka jadi punya akses yang berkenaan dengan keberadan Jessica di Australia, termasuk Krishna Murti (Kombes Polisi) ke Australia karena ada jaminan (tidak dihukum mati) untuk mencari bukti berkenaan dengan keberadan Jessica di Ausie,"ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Kata Yasonna, pemerintah Indonesia tidak bermaksud mengintervensi pengadilan di Indonesia.
"Kami bukan intervensi peradilan, tidak ada maksud intervensi, tapi kalau bukti itu tidak ada, berati kita tidak ada bukti yang cukup terhadap Jessica. Saya kira peradilan juga harus menghargai perjanjian yang dibuat pemerintah Indonesia,"ucapnya.
Oleh karena itu, Yasonna menilai pemerintah Indonesia harus menghargai adanya perjanjian international Mutual Legal Agreement (MLA) antara Indonesia dengan Pemerintah Australia.
"Sebagai negara, harus menghargai perjanjian internasional, MLA, karena ini negara. Mengapa kita lakukan? Dalam rangka memperjelas crime yang dilakukan seseorang, bukan untuk intervensi kewenangan peradilan,"jelas Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna mengatakan perjanjian MLA antara Indonesia dan Australia bertujuan untuk membantu kejaksaan dan kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan Mirna. Oleh karena itu pemerintah Australia memberikan data kepada kepolisan Polda Metro Jaya, asalkan Jessica tidak mendapat hukuman mati.
"Justru untuk menolong jaksa, polisi untuk memperjelas bukti-bukti yang sudah ada. Karena ini kasusnya njelimet, sangat memerlukan bukti yang lebih kuat. Itu ditenggarai ada di aussie. Polisi minta akses ke Australia. Australia bilang okay you can do that tapi hukum negara kami, tidak mengenal hukuman mati. Ini adalah praktik umum di negara negara dunia kalau ada yang nggak kenal hukuman mati,"imbuhnya.
Tetapi Yasonna menegaskan tidak adanya intervensi ke pengadilan terkait kasus Jessica. Menurutnya jika tidak ada jaminan, pemerintah Australia tidak akan memberikan bukti-bukti terkait Jessica.
"No. Tidak intervensi. Tentu pengadilan mempunyai indepensi. Kita menghargai. Kalau nggak ada bukti dari Aussie mana bisa? Dia (Jessica) saja udah mau demi hukum, dia lepas,"kata Yasonna.
"Saya kira yang bilang nggak menghargai hukum thats wrong. Kita nggak gegabah. Untuk memperjelas kasus, hakim tentu independen tapi dalam sistem negara, lembaga akan menghargai perjanjian yang kita buat dengan negara lain,"sambungnya.
Yasonna menambahkan, dengan adanya perjanjian dengan pihak Australia, seharusnya pemerintah Indonesia menyampaikan terima kasih kepada Australia yang memberikan bukti, untuk mengungkap kasus pembunuhan dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Seharusnya kita mengucapkan terimakasih, karena menjadi terang kasusnya, jika bukti Aussie menambah keterangan jelas. Jangan langsung sewot,"ungkapnya.
Seperti diberitakan, Kepolisian Polda Metro Jaya membantah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi beracun dibantu pihak Australian Federal Police (AFP).
Sebelumnya Departemen Kehakiman Australia mengungkapkan adanya jaminan tertulis dari Indonesia jika Jessica tidak dituntut hukuman mati. Namun Kapolda Metro Jaya Jenderal Moechgiyarto membantah itu.
"Tidak, nggak ada itu," kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).
Moechgiyarto menjelaskan bahwa tidak ada sama sekali kesepakatan khusus dengan AFP terkait penyidikan Jessica di Australia.
"Kita profesional mencari data dan fakta-fakta itu, jadi itulah yang kita masukan dalam berkas, itu saja," ujar Moechgiyarto.
"Itu kata siapa yang ngomong? Jangan persepsi lah, kita ini apa adanya saja," tambah Moechgiyarto.