Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyelenggarakan sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu (15/6/2016). Pengacara Jessica, Andi Joesoef, menyatakan kesiapan kliennya menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Ya kami siap, nanti sidangnya jam 11.00 WIB," kata Andi kepada Suara.com, Selasa (14/6/2016).
Andi menambahkan hari ini masih mempelajari salinan dakwaan terhadap Jessica.
"Kami juga baru dapat salinan dakwaan dari jaksa kemarin, saat ini sedang dipelajari dan sementara lagi disusun sama koordinator kuasa hukum pak Yudi Wibowo," katanya.
Andi mengatakan saat ini tim kuasa Jessica akan berembug guna persiapan mengikuti sidang.
"Kita akan bicarakan sesuai dengan dakwaan yang diterima aja," kata dia.
Jelang sidang perdana tersebut, tim pengacara telah menemui Jessica yang kini mendekam di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Andi mengatakan kondisi Jessica saat ini fit dan siap mengikuti persidangan.
"Baik-baik, sehat. Kemarin kita jenguk bertiga, saya, Pak Yudi, sama Pak Hidayat," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB