Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edy Marsudi pada Selasa(14/6/2016). Masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya, kali ini Politisi PDI Perjuangan tersebut masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi yang terjerat dalam kasus dugaan suap reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Masih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain Prasetyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekannya dari DPRD, Fajar Sidik. Bersama mereka, saksi lain yang turut dipanggil adalah sejumlah pegawai yang berprofesi sebagai notaris. Mereka adalah Hannywati Gunawan, Anne Meyanne Alwie, Paulus widodo sugeng Haryono, dan Ina Utami Djauhari. Ada juga Direktur PT. Tawada Healtcare, Satrija Sumarkho dan Direktur Medical Solution PT. Medical Systems Indonwsia, Ramli Laukaban.
Terkait kasus ini, KPK sudah memanggil sejumlah saksi. Namun, hingga saat ini, belum ada pengembangan beruba adanya penyelidikan baru dalam kasus ini. Hingga saat ini, sudah ada tiga tersangka yang terjerat kasus ini. Mereka adalah Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Arriesman Widjaja, dan Karyawannta, Trinanda Prihantoro. Namun, dari tiga tersangka tersebut, berkas perkara Ariesmann dan Trinanda sudah dilimpahkan ke tahap dua, yakni tahap penuntutan. Dengan demikian, perkara keduanya akan segera disidangkan.