Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah meminta kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan DKI Jakarta apabila menemukan makanan berformalin dan kadaluarsa di Jakarta untuk bisa di sita.
Demikian dikatakan Ahok ketika menanggapi temuan makanan berformalin dan kadaluarsa di supermaket kawasan Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. Temuan itu terdapat ketika BPOM DKI Jakarta bersama Pemkot dan Polres Jakarta Selatan pada saat Inspeksi mendadak, Senin (13/6/2016).
"Iya. Kita udah sita. Sekarang kita udah ajarin. Dulu kan kita terlalu lunak, kalau ktemu dikasih peringatan, kita tinggal terus dia jualan lagi," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Ahok menegaskan saat ini Pemprov DKI sudah memberikan dua alternatif bagi pedagang yang kedapatan menjual makanan yang kadaluarsa maupun berformalin akan di kasih dua pilihan. Pertama mereka terima barang makanannya di sita, atau dilaporkan ke polisi.
"Sekarang kita udah siapin formulir, anda mau digugat atau kami sita. Kalau dia pilih sita, langsung kita hancurkan makanannya. Kalau dia nggak mau, ya kita gugat. Proses polisi," katanya.
Setelah adanya aturan tersebut, mantan Bupati Belitung Timur ini mengklaim temuan BPOM DKI dari pedagang yang menjual makanan berbahaya jumlahnya sudah menurun.
"Jadi sekarang udah lebih baik, makanya sekarang udah turun. Hasil temuan BPOM itu bulan puasa ini hanya belasan persen. Kalau dulu 20-an persen. Ini udah lebih baik," kata Ahok.