Suara.com - Presiden Joko Widodo pada Senin (13/6/2016) kemarin, telah membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang ada di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim, dari ribuan perda yang dibatalkan Jokowi tidak ada satupun Perda DKI di dalamnya.
"Kita nggak pernah buat Perda begitu. Lebih baik begitu, sih (yang tidak jelas dibatalkan). Jadi saya kira udah tepat Presiden. Semua Perda yang bertentangan dengan UU 45 harus dicabut," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Menurut dia, harusnya Perda bermasalah di Indonesia sudah dicabut dari dulu. Kementerian Dalam Negeri dikatakan Ahok sebagai gerbang utama melihat Perda bermasalah.
"Dari dulu harusnya gitu, dicabut. Makanya Mendagri pintu. Semua Perda harus dari Mendagri. Dulu terlalu banyak. Daerah masing-masing, negara-negara sendiri. Jadi lama-lama kayak negara bagian. Nggak bener!" ujar Ahok.
Diketahui, Perda yang dibatalkan Presiden meliputi, pertama, Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi,
Kedua, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi.
Ketiga, Perda yang menghambat kemudahan berusaha dan keempat peraturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.