Warteg Dirazia Saat Puasa, Puan: Ada Norma, Tak Bisa Seperti Itu

Senin, 13 Juni 2016 | 22:34 WIB
Warteg Dirazia Saat Puasa, Puan: Ada Norma, Tak Bisa Seperti Itu
Menkumham Yasonna Laoly, Menko PMK Puan Maharani, Menkominfo Rudiantara, Menteri Pariwisata Yahya Arif, dan Ketua MK Arief Hidayat di acara peluncuran buku Birokrasi Digital [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani berpendapat razia warung makan yang tetap beroperasi normal selama bulan puasa seharusnya tidak dilakukan.

"Ada norma-norma yang kemudian tidak bisa dilakukan seperti itu, karena di bulan puasa ada juga musafir dan warga non-Muslim yang tidak menjalankan puasa," kata Puan usai menghadiri acara peluncuran buku "Birokrasi Digital" di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (13/6/2016) malam.

Dia juga sepakat dengan pendapat yang menyatakan tentang penghapusan peraturan daerah yang melarang warung makan untuk beroperasi normal selama bulan Ramadhan.

Sebelumnya, seorang ibu penjual lauk di sebuah warung tegal (warteg) di Kota Serang, Banten, yang bernama Saeni (53) mencuri perhatian publik melalui pemberitaan media karena satpol PP setempat merazia warung miliknya.

Saeni merupakan pemilik warteg di Jalan Cikepuh yang dagangannya disita petugas satpol PP yang merazia rumah makan yang beroperasi seperti biasa pada bulan Ramadhan sesuai dengan peraturan daerah setempat.

Presiden Joko Widodo bahkan memberikan santunan kepada Saeni. Staf Khusus Presiden, Johan Budi membenarkan bahwa Presiden telah memberikan santunan atas nama pribadi kepada Saeni.

"Jadi melalui staf Istana, memang hari Jumat atau Sabtu saya lupa, Presiden memberikan sumbangan untuk orang itu," kata dia.

Johan menegaskan bantuan Presiden diberikan khusus kepada Saeni. Dia mengaku tidak mengetahui persis jumlah santunan yang diberikan Presiden.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang pelaksanaannya sempat memicu kontroversi akibat razia salah satu warung makan di wilayah tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI