Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan petugas komisi akan cross check data daftar pemilih tetap yang diberikan Kementerian Dalam Negeri menjelang pemilihan kepala daerah periode 2017-2022. Tujuannya untuk memastikan agar suara pemilih tidak hilang.
"Kan bisa di-cross check pada database yang dimiliki KPU, KPU memiliki data nanti, pemilih pemula yang diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU. Bisa di-cross check, jadi nggak bisa kehilangan suara," kata Husni di gedung Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin 14, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Menjelang pilkada serentak, Husni selalu mengingatkan jajaran untuk patuh terhadap perundang-undangan. Mereka juga harus mengedepankan etika agar pemilihan berjalan sesuai koridor.
"Kami selalu mengingatkan jajaran kami untuk patuh pada aturan yang ada. Tidak hanya undang-undang, peraturan KPU, dan sebagainya tapi juga soal etika. Kami selalu tekankan dalam setiap kesempatan yang ada," katanya.
Suara.com - Sementara itu, mengenai UU Pilkada, Manik mengatakan masih menunggu sinkronisasi dari pemerintah. Itu sebabnya, dia belum menentukan sikap apakah akan mengajukan judicial review atau tidak terhadap Pasal 9 huruf a dalam UU Pilkada yang menerangkan tugas dan wewenang komisi.
"Sebagaimana yang saya berulang sampaikan bahwa KPU masih menanti terbitnya UU itu yang sekarang prosesnya sinkronisasi di pemerintah. Belum ditandatangani oleh presiden. Pasca itu baru kami akan menentukan sikap, apakah itu di JR (judicial review) atau apakah itu bisa sengketa antar lembaga juga," kata Husni.
Saat ini, KPU sedang mengkaji aturan baru yang mengatur pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
"Kami kan perlu baca lagi. Atau memang nggak ada di peraturan undang-undang, maka nggak perlu diapa-apain. Kan proses sinkronisasi itu akan mempelajari lagi keterhubungan, kesesuaian, antar satu undang-undang dengan undang-undang lain juga dengan UUD saya kira ya," katanya.