Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan masih menunggu sinkronisasi dari pemerintah terkait Undang-Undang tentang Pilkada. Itu sebabnya, dia belum menentukan sikap apakah akan mengajukan judicial review atau tidak terhadap Pasal 9 huruf a dalam UU Pilkada yang menerangkan tugas dan wewenang komisi.
"Sebagaimana yang saya berulang sampaikan bahwa KPU masih menanti terbitnya UU itu yang sekarang prosesnya sinkronisasi di pemerintah. Belum ditandatangani oleh presiden. Pasca itu baru kami akan menentukan sikap, apakah itu di JR (judicial review) atau apakah itu bisa sengketa antar lembaga juga," kata Husni di gedung Bawaslu RI, Jalan M. H. Thamrin 14, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).
Saat ini, KPU sedang mengkaji aturan baru yang mengatur pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
"Kami kan perlu baca lagi. Atau memang nggak ada di peraturan undang-undang, maka nggak perlu diapa-apain. Kan proses sinkronisasi itu akan mempelajari lagi keterhubungan, kesesuaian, antar satu undang-undang dengan undang-undang lain juga dengan UUD saya kira ya," katanya.
Husni menganggap putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa yang pernah diajukan bawaslu menyatakan aturan konsultasi tersebut dapat mengganggu kemandirian lembaga penyelenggara pemilu.
"Itu keputusan MK. Jadi kami menganggap apa yang termaktub dalam revisi UU kemarin itu sudah bertentangan dengan putusan MK sebelumnya, juga tidak sejalan dengan UUD yang menyatakan suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," kata Husni.