"Di atas semua itu, reformasi mekanisme legislasi daerah dan mekanisme yang memungkinkan adanya konsistensi pembentukan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi termasuk dengan Konstitusi dan Pancasila, merupakan kebutuhan nyata dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia," katanya.
Jokowi Batalkan 3.143 Perda, Adakah Perda Intoleran Dibatalkan?
Siswanto Suara.Com
Senin, 13 Juni 2016 | 20:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News