Usul Perppu untuk Perpanjang Jabatan Kapolri, Ini Alasan Bamsoet

Senin, 13 Juni 2016 | 16:30 WIB
Usul Perppu untuk Perpanjang Jabatan Kapolri, Ini Alasan Bamsoet
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Budi Gunawan saat di DPR. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Bambang menilai, penerbitan Perppu ini dirasakan urgen di saat Badrodin memasuki masa pensiun pada Juli 2016, sementara Presiden belum mengirimkan nama penggantinya. Dia menambahkan, kalau pergantian Kapolri tidak bisa dilakukan pada waktunya, maka pilihannya adalah memperpanjang masa dinas Badrodin.

"Sebab, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menetapkan bahwa usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun,"‎ kata Bambang di DPR, Senin (13/6/2016).

 
Politisi Golkar ini menerangkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyerahkan nama calon Kapolri ke Presiden Jokowi. Namun nyatanya, Presiden belum mengajukan usulan ke DPR untuk dilakukan fit and proper test. Padahal, DPR sendiri akan memasuki masa reses pada 28 Juni 2016.

"Sementara masa bakti Kapolri akan berakhir pada 24 Juli 2016, saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti  memasuki usia 58 tahun," ujar sosok yang juga biasa disapa Bamsoet itu.

Ia menambahkan, meskipun Presiden mengajukan usulan sebelum masa reses DPR, proses dan tahapan yang berlaku dan harus dilalui DPR cukup memakan waktu. Salah satunya, usulan Presiden tentang nama calon Kapolri harus dibacakan terlebih dahulu di sidang paripurna.

"Setelah itu, dibawa ke rapim dan forum Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Setelah dua tahapan itu dilalui, Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Tahapan ini pun sering memakan waktu," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI