Dewi Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Bui dan Denda Rp200 Juta

Senin, 13 Juni 2016 | 16:01 WIB
Dewi Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Bui dan Denda Rp200 Juta
Mantan anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Anggota DPR Komisi VII, Dewi Yasin Limpo enam tahun atas perkara dugaan suap usulan anggaran proyek pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Selain Dewi, Majelis Hakim juga memvonis enam tahun penjara Bambang Wahyu Hadi yang merupakan staf Dewi Yasin. Keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta.

"Majelis menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Dewie Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi masing-masing selama selama enam tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (13/6/2016).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK menuntut anggota Komisi VII DPR RI non aktif Dewie Yasin Limpo selama 9 tahun penjara, Jaksa menyebut, Dewie Yasin Limpo menerima uang sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. 

Menanggapi hal tersebut, Dewi membantah telah menerima uang sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf dalam proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. 

"Saya nggak pernah tahu itu mas. Jangankan nerima, lihat aja kagak. Lillahi ta'ala, saya nggak pernah nerima. Lihat pun di sini saja, saya baru lihat barangnya (uang),"ujar Dewi sambil terisak tangis usai persidangan.

Lebih lanjut, dia menegaskan tak bersalah terkait kasus tersebut. Menurutnya, yang terlibat kasus dugaan suap yakni asisten pribadinya yakni Rinelda Bandaso dengan Setiady Jusuf selaku pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih.

"Ini kan kerja sama antara Rinelda dan Setiadi. Di surat pernyataannya juga tidak mengatakan untuk ibu Dewie Yasin Limpo kok. Dia hanya bilang untuk pengurusan di Kementerian ESDM. Dia tidak bilang untuk dewie Yasin Limpo,"kata Dewi.

Ketika ditanya awak media apakah ingin mengajukan banding, Dewi menjawab diplomatis. "Nanti dipikirkan dulu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI