Jual Software Microsoft Windows Abal-abal, Bos Elektronik Dibekuk

Senin, 13 Juni 2016 | 14:48 WIB
Jual Software Microsoft Windows Abal-abal, Bos Elektronik Dibekuk
Barang bukti software merek Microsoft Windows palsu [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan software merek Microsoft Windows abal-abal setelah menggerebek dua toko elektronik di Jakarta Pusat.

"Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua toko yakni toko M dan toko V yang beralamat di pertokoan di daerah Jakarta Pusat," kata Kanit 3 Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Faisal Fikrianto di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2016).

Kasus ini, katanya, berawal dari laporan masyarakat. Dari kedua toko elektronik, polisi menahan dua orang yang kemudian menjadi tersangka. Mereka adalah pemilik toko M berinisial FY dan pemilik toko V berinisial F.

Faisal kemudian membeberkan modus penjualan software abal-abal yang dilakoni kedua tersangka.

FY menjual program software Microsoft Windows dan stiker lisensi Windows palsu melalui online. Sedangkan F menjual kepingan CD software Microsoft kepada konsumen yang datang ke tokonya.

Keduanya, kata Faisal, menjual CD program software Microsoft jauh lebih murah dibandingkan barang asli. Barang orisinil harganya Rp2,5 juta per pcs.

"Tersangka menjual kepingan CD program software Microsoft Windows yang palsu seharga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per pcs," kata Faisal.

Mereka mengaku mendapatkan keuntungan rata-rata Rp50 juta per bulan dari bisnis ilegal tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 289 pcs CD program software Microsoft Windows, 20 lembar stiker lisensi Windows dan satu lembar bon pembelian dari toko Vira Jaya Komputer tertanggal 15 Februari 2016.

Mereka kini dikenakan Pasal 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI