Kadishub DKI: Ahok Mau Buat Efek Jera ke Semua Pelanggar

Senin, 13 Juni 2016 | 14:15 WIB
Kadishub DKI: Ahok Mau Buat Efek Jera ke Semua Pelanggar
Sejumlah pengendara motor melintas di busway Pasar Rumput, Jakarta, Senin (13/6/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membuat efek jera bagi penerobos jalur bus Transjakarta di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sterilisasi dilakukan dengan tujuan agar masyarakat Jakarta beralih ke transportasi umum.

"Memang arahannya Pak Gubernur untuk menimbulkan efek jera kepada semua pelanggar, menerobos jalur busway dikenakan tilang dulu yang tertinggi Rp500 ribu, sehingga mendapatkan efek jera yang melanggar lalu lintas atau yang menerobos jalur busway," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6/2016).

Aturan itu, dia menambahkan, sebetulnya sudah tertuang pada Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Andri menjelaskan, walaupun jalur tersebut dikhususkan untuk bus Transjakarta namun bisa digunakan untuk jalur evakuasi, misal digunakan untuk kendaraan ambulan dan pemadam kebakaran. Lebih jauh, sterilisasi akan didahulukan pada koridor yang sudah terpasang Movable Concrete Barrier atau separator busway.

"Koridor 1, 3, 4, 5, 6 dan 9, karena enam koridor itu yang hampir selesai pembangunan MCB mini. Kalau yang belum selesai kita minta Bina Marga untuk menyelesaikan ke semua koridor," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI