Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi mendukung sikap Ikatan Dokter Indonesia yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri terhadap terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
"Saya mendukung penolakan IDI atas hukuman kebiri bukan hanya untuk pelaku anak di bawah umur, tapi juga untuk semua pelaku," kata Hendardi melalui pernyataan tertulis kepada Suara.com, Senin (13/6/2016).
Hendardi menjelaskan hukuman Kebiri merupakan jenis corporal punishment atau physical punishment atau hukuman badan ala jahiliyah. Hukuman jenis ini, kata dia, bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk kategori kejam, inhuman, dan merendahkan martabat manusia yang artinya menabrak instrumen internasional, konstitusi, dan undang-undang kita, seperti UU HAM, dan UU Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.
"Penolakan IDI didasarkan atas kemanusiaan dan sejalan dengan penolakan segala jenis hukuman badan yang tidak manusiawi yang juga ditentang oleh hukum HAM. Perppu Nomor 1/2016 ini yang pasti akan menjadi persoalan serius Presiden Jokowi di forum internasional," kata dia.
Menurut Hendardi sesungguhnya akan lebih bermanfaat kalau Jokowi memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Dibanding mendengarkan masukan kelompok-kelompok yang gemar dengan kampanye anti HAM yang hanya haus pencitraan untuk memberlakukan perppu tersebut," kata dia.
Kepada DPR, Hendardi menyarankan agar menghentikan pembahasan perppu tersebut.