Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Kepala Bagian Keuangan di RSUD Dr. M. Yunus Bengkulu Syafri Syafii sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Senin (13/6/2016).
Syafri diperiksa untuk tersangka Edi Santoni yang sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama yakni penyuapan terkait upaya pengamanan perkara honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Yunus Bengkulu.
Menurut pengamatan Suara.com, usai diperiksa selama sekitar tiga jam, Syafri yang mengenakan rompi orange lebih banyak bungkam ketika ditanya wartawan.
Dia langsung berjalan menuju mobil tahanan.
Selain Syafri, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengukulu, Rusmawan Catyoga.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Hakim Tindak Pidana Korupsi sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Kemudian, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Muhammad Yunus Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Edi Santroni.