Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid meminta semua pihak membangun suasana yang kondusif dan saling menghargai di bulan Ramadan. Pernyataan Sodik menyusul kehebohan setelah peristiwa petugas Satpol PP Pemerintah Kota Serang, Banten, merazia dan menyita makanan dagangan warung Tegal milik Saeni akhir pekan lalu.
"Pemerintah harus bertindak adil, cerdas dan bijak. Kaum yang tidak puasa menghargai yang puasa, dan kamu yang puasa menghargai kaum yang tidak puasa," kata Sodik di DPR, Senin (13/6/2016).
Tindakan aparat Satpol PP Kota Serang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Anggota Fraksi Gerindra juga menyoroti penertiban perda tersebut. Menurut dia, seharusnya pemerintah mempertimbangkan adanya warga muslim yang tidak berpuasa, umat beragama lain, musafir, ibu menyusui, dan perempuan yang sedang berhalangan.
Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan banyaknya warga yang menggantungkan hidup dari berdagang makan.
"Karenanya, peraturan tersebut harus juga disertai juklak dan juknis yang jelas dan lengkap sebagai pedoman bersama bagi para pedagang, petugas dan masyarakat umum," tuturnya.
Sodik menekankan bahwa pemerintah harus membuat kajian secara matang sebelum menerbitkan kebijakan.
Setelah semua hal dipertimbangkan, Sodik meminta semua pihak menjunjung tinggi peraturan pemerintah.
Sodik mengingatkan aparat dalam pengawasan dan penindakan, mereka harus tetap berpegang pada aturan perundang-undangan dan sifat kemanusiawian.
"Tidak brutal, tidak over acting seperti menyita makanan dan berlaku adil terhadap pedagang kali lima dan kepada restoran besar atau fast food," tuturnya.
"Kemudian kepada tokoh-tokoh agama, khususnya agama Islam, harus lebih sistematis dan efektif dalam memberikan pendidikan puasa termasuk kepada kaum muslimin yang berusaha dalam bidang makanan," Sodik menambahkan.
"Pemerintah harus bertindak adil, cerdas dan bijak. Kaum yang tidak puasa menghargai yang puasa, dan kamu yang puasa menghargai kaum yang tidak puasa," kata Sodik di DPR, Senin (13/6/2016).
Tindakan aparat Satpol PP Kota Serang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Anggota Fraksi Gerindra juga menyoroti penertiban perda tersebut. Menurut dia, seharusnya pemerintah mempertimbangkan adanya warga muslim yang tidak berpuasa, umat beragama lain, musafir, ibu menyusui, dan perempuan yang sedang berhalangan.
Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan banyaknya warga yang menggantungkan hidup dari berdagang makan.
"Karenanya, peraturan tersebut harus juga disertai juklak dan juknis yang jelas dan lengkap sebagai pedoman bersama bagi para pedagang, petugas dan masyarakat umum," tuturnya.
Sodik menekankan bahwa pemerintah harus membuat kajian secara matang sebelum menerbitkan kebijakan.
Setelah semua hal dipertimbangkan, Sodik meminta semua pihak menjunjung tinggi peraturan pemerintah.
Sodik mengingatkan aparat dalam pengawasan dan penindakan, mereka harus tetap berpegang pada aturan perundang-undangan dan sifat kemanusiawian.
"Tidak brutal, tidak over acting seperti menyita makanan dan berlaku adil terhadap pedagang kali lima dan kepada restoran besar atau fast food," tuturnya.
"Kemudian kepada tokoh-tokoh agama, khususnya agama Islam, harus lebih sistematis dan efektif dalam memberikan pendidikan puasa termasuk kepada kaum muslimin yang berusaha dalam bidang makanan," Sodik menambahkan.