Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa tujuh anggota Komisi V DPR sebagai saksi untuk tersangka Amran H. I. Mustary dalam dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (13/6/2016).
Ketujuh anggota DPR yakni anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Mohammad Toha, Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Lazarus, anggota Komisi V Fraksi PKB Fathan, anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Alamudin Dimyati Rois, anggota Komisi V Fraksi PAN A. Bakrie H. M., dan anggota Komisi V Fraksi PKB Musa Zainudin.
Andi Taufan Tiro yang merupakan tersangka dalam kasus yang sama juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Amran.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya, yakni Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H. I. Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.