Suara.com - Anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Jakarta Timur melakukan razia di jalur bus Transjakarta koridor 10, Jalan D. I. Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (13/6/2016). Sejumlah pelanggar, baik sepeda motor dan mobil pribadi, ditilang.
"Kalau nggak dijaga banyak (yang melanggar). Kebanyakan roda dua, sedikit roda empat," kata Kepala unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli Satlantas Jakarta Timur, Komisaris Bustanudin I. B. di lokasi.
Hari ini, sanksi tegas maksimal diberikan bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta, yakni denda Rp500 ribu.
Bustanudin mengatakan pelanggar yang terkena razia langsung diberi surat tilang slip biru. Selanjutnya, pelanggar harus membayar denda dengan cara transfer melalui bank.
"Sanksi langsung diberikan tilang. Kalau dari direktorat surat biru. Jadi langsung bayar tilang lewat bank," kata dia.
Bustanudin menambahkan sterilisasi busway akan dilakukan secara situasional.
Tak hanya menertibkan kendaraan yang menerobos busway, anggota Satlantas Jakarta Timur juga memberi surat tilang kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, juga mobil pribadi yang memodifikasi plat nomor polisi
"Kita situasional aja. Sekarang di Utan Kayu juga sedang digelar razia," kata dia.