Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Nasdem Capt H Subandi sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, atas dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Senin (13/4/2016).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas, Yuyuk Andriati Iskak.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga memeriksa staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, yakni Max Pattiwael dan Jahja Djokdja, sebagai staff pribadi anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji.
KPK juga sedang menelusuri pertemuan sejumlah anggota DPRD dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sanusi.
Pemeriksaan tersebut untuk mencari tahu adanya kemungkinan masih ada anggota dewan yang menerima suap.
Selain itu, KPK juga sedang menelusuri pertemuan sejumlah anggota DPRD dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sanusi diketahui, menjadi tersangka atas karena menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat anak buahnya Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga untuk mempengaruhi proses pembahasan Raperda yang ketika itu tengah dibahas DPRD.