Suara.com - Anggota Buru Sergap Polres Musirawas, Sumatera Selatan menembak mati Sangkut (40) warga Simpang Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Pria itu diketahui sebagai seorang penjahat yang berusaha merebut senjata petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi, melalui Wakapolres Kompol Yoga Baskara di Musirawas, Senin (13/6/2016) menjelaskan, korban ditembak setelah melawan petugas dengan merebut senjata polisi dan dipinggangnya terdapat sebuah senjata laras pendek diduga rakitan.
Disebutkan, sebelum dilumpuhkan dengan timah panas, polisi sudah melakukan tiga kali tembakan peringatan, korban bukan mau menyerah malah menyerang polisi dengan senjata tajam dan berupaya merebut senjata petugas.
Penjahat kambuhan itu terlihat makin agresif melawan petugas, dan karena melihatnya sebagai ancaman, petugas pun akhirnya melumpuhkannya dengan timah panas.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, namun dalam perjalanan menghembuskan napas terakhir, akibat terlalu banyak mengeluarkan darah. Korban ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-26/III/2016/SS/Res Mura/Sek Rupit/ tanggal 14 Maret 2016.
Tim Buru Sergap (Buser) Polres Musirawas langsung mencari pelaku karena sebelumnya melakukan perampokan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera Desa Karang Anya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara terhadap korban Abi Lesmana yang melintas di jalan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, Sangkut dan teman-temannya saat bereaksi menggunakan dua sepeda motor tanpa plat nomor dan memepet motor korban Abi Lesmana, salah seorang pelaku langsung kunci kontak korban, sedangkan Sangkut dan temannya mengawasi kejahatan itu dari jarak jauh.
Setelah berhasil merampas motor korbannya, terduga pelaku membawa kabur sepda motor itu arah Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu setempat dan Abi langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek terdekat, ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka Sangkut diduga terlibat dalam sepuluh tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (365KUHPPidana).
Kesepuluh tindak kejahatan yang dilakukan korban antara lain laporan polisi :LP/B-49/IV/2016/SS/RES Mura/Sek Rws Ulu, LP/B-54/V/2016/SS/RES MURA/Sek Rupit, LP/B-22/III/2016/SS/RES MURA/Sek Rupit, LP/B-47/III/2016/SS/RES MURA/Sek Rawas Ulu dan LP/B-64/IV/2016/SS/RES MURA/Sek Rawas Ulu, jelasnya. (Antara)