Suara.com - Seorang guru agama di SD Negeri 2 Geger, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dilaporkan ke polisi oleh wali murid. Guru itu dituduh menganiaya anak didiknya saat kegiatan pondok Ramadan di sekolah.
Kejadian itu Sabtu (11/6/2016) kemarin. Sampai saat ini guru itu masih diperiksa polisi.
"Kini dalam pemeriksaan Satreskrim," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Saeroji di Tulungagung, Minggu (12/6/2016).
Polisi tidak langsung melakukan penahanan terhadap oknum guru agama bernama Bahtiar (50) tersebut. Sebab pemeriksaan baru dilakukan terhadap pelapor dan beberapa saksi.
Pemeriksaan lanjutan rencananya dilakukan mulai Senin (13/6/2016) besok untuk meminta keterangan saksi lain. Termasuk pemanggilan terhadap terlapor Bahtiar.
"Pemeriksaannya bertahap dan dilakukan oleh penyidik khusus di unit perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap korban TFA (11), tindak pidana penganiayaan terjadi pada Sabtu (11/6/2016) sekitar pukul 11.00 WIB di mushala SD Negeri 2 Geger.
Saat kegiatan pondok Ramadan dengan agenda membaca dan menghafalkan bacaan dalam surat-surat Alquran itulah aksi penganiayaan terjadi. TFA dianiaya hingga luka sobek di atas telinga. TFA mengobrol saat pelajaran berlangsung.
"Pengakuan korban saat itu ia tidak mengikuti tuntunan membaca Al Quran yang dipandu terlapor dan justru ngobrol dengan rekannya sehingga memancing amarah terlapor selaku guru agama pemandu kegiatan pondok Ramadhan," paparnya.
Hasil visum sementara serta laporan yang diterima polisi, korban mengaku mengalami luka sobek di atas telinga sebelah kanan serta pusing-pusing.