Bocah 7 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Karawang

Senin, 13 Juni 2016 | 03:12 WIB
Bocah 7 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Karawang
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Polres Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat menangkap Crishna Aryesto. Dia bapak yang mencabuli anak tirinya baru berusia 7 tahun.

"Peristiwa orangtua yang menyetubuhi anak tirinya itu terjadi 31 Desember 2015. Tapi baru sekarang terbongkar," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Hairulalh diwakili Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang Ipda Erwit Yuanita, di Karawang, Minggu (12/6/2016).

Tindakan asusila orangtua kepada putrinya itu terbongkar, setelah korban bercerita kepada kepada ibunya bahwa pernah disetubuhi oleh ayah tirinya di rumah.

"Saat itu, korban sedang mandi dan dipaksa untuk bersetubuh. Korban baru bercerita beberapa bulan setelah kejadian, karena korban diancam oleh tersangka," kata dia lagi.

Setelah mendengar penuturan anaknya, sang ibu langsung melaporkan suaminya ke Polres Karawang.

Selanjutnya, petugas Unit PPA Polres Karawang memburu pelaku, dan akhirnya meringkus pelaku di rumahnya. Saat diperiksa, pada awalnya pelaku tidak mengaku sudah menyetubuhi korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara berulang-ulang akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Saat kejadian, korban sedang mandi dan terlihat oleh pelaku. Ketika itu juga pelaku langsung melancarkan perbuatan cabulnya," kata dia lagi.

Pelaku mengaku tega menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya, karena tergiur melihat tubuh molek anak tirinya yang baru berusia 7 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI