Mulai Besok, Selain Kendaraan Ini Dilarang Keras Lewat Busway

Minggu, 12 Juni 2016 | 16:41 WIB
Mulai Besok, Selain Kendaraan Ini Dilarang Keras Lewat Busway
Jalur bus Transjakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya mendukung penuh upaya sterilisasi bus Transjakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin (13/6/2016) besok. Busway hanya dipakai untuk bus Transjakarta dan kendaraan evakuasi, seperti mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

"Beberapa waktu lalu dirlantas bersama forum lalu lintas lainnya dengan gubernur DKI telah melakukan rapat koordinasi. Pada Intinya akan mengembalikan fungsi jalur busway untuk dilewati Transjakarta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Minggu (12/6/2016).

Polisi akan menindak tegas semua jenis kendaraan yang dilarang masuk busway, yang tetap melanggar aturan.

"Tentunya kendaraan umum tidak boleh masuk, karena memang tujuan dari jalur busway ini diharapkan masyarakat, dari kendaraan pribadi beralih menjadi naik angkutan umum yang sudah disediakan seperti busway ini," kata dia.

Awi menambahkan kendaraan Presiden, Wakil Presiden, dan menteri boleh masuk busway, khusus saat ada agenda prioritas seperti akan menghadiri rapat terbatas.

"Mungkin rapat yang membutuhkan kecepatan, diperkenankan. Kemudian plat nomor CD, plat diplomatik kita larang, termasuk TNI dan Polri juga dilarang masuk jalur," kata dia.

Polisi, kata Awi, akan mulai razia di sepanjang jalur busway besok pagi.

"Mulai besok kita akan lakukan penindakan tegas terkait dengan penggunaan jalur itu. Dalam artian, kita akan lakukan pengamanan, kita membantu dishub mengawal pengaturan di jalur busway," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI