Tahu Diri Bulan Puasa, Warteg di Ibu Kota Kompak Pakai Tirai

Minggu, 12 Juni 2016 | 13:47 WIB
Tahu Diri Bulan Puasa, Warteg di Ibu Kota Kompak Pakai Tirai
Warung Tegal di bulan puasa [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warung-warung Tegal di Ibu Kota Jakarta tetap buka di siang hari, sebab tak semua warga berpuasa.

Meski buka di siang hari, semua pengelola warteg tahu diri. Mereka menutup pintu dan menutup jendela memakai tirai agar tak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang tengah berpuasa.

Suara.com mengamati warteg-warteg di Jalan Sumur Batu dan Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Tirai menutup pintu dan jendela dengan rapat.



Pemilik warteg Saudara di Pasar Sumur Batu, Daryo (53), mengatakan tetap menghormati muslim yang tengah berpuasa.

"Kami tetap buka siang hari, karena tidak semua orang yang berpuasa. Ada yang beli makan siang hari karena nggak puasa," kata Daryo kepada Suara.com.

Warga Tegal mengaku sudah hampir 20 tahun menekuni usaha warteg di Jakarta. Dia memiliki tiga karyawan.



Selama ini, di Jakarta, tidak pernah ada razia yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja terhadap warteg di bulan puasa.

"Selama ini tak pernah ada razia, karena kami kan tetap tutup warung pakai gorden untuk hormati yang berpuasa," ujar dia.

Warteg beberapa hari terakhir menjadi pembicaraan hangat. Hal ini menyusul adanya tindakan petugas Satpol PP Pemerintah Kota Serang, Banten, yang merazia dan menyita makanan dagangan warteg milik Ibu Saeni.

Tindakan satpol PP dikecam masyarakat di media sosial. Menurut mereka, harusnya masyarakat yang sedang mencari nafkah menjelang Lebaran jangan dirazia.

Peristiwa tersebut juga mengundang simpati dan diwujudkan dengan penggalangan dana melalui media sosial buat pemilik warteg yang dirazia, bernama Ibu Saeni. Sampai hari ini, yang yang terkumpul dari netizen mencapai Rp265.534.758.

Sementara itu, Satpol PP Kota Serang beralasan. Sebelum melakukan razia pemerintah telah mengeluarkan surat edaran agar warung makan tutup pada H-7 hingga H+7 Ramadan. Surat tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI