Polisi Kasihan Pada Ibu Pemilik Warteg yang Dirazia Satpol PP

Minggu, 12 Juni 2016 | 13:09 WIB
Polisi Kasihan Pada Ibu Pemilik Warteg yang Dirazia Satpol PP
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengaku kasihan dengan pedagang warung Tegal di Kota Serang, Banten, yang makanan dagangannya dirazia dan disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Serang.

"Kasihan juga ya (pedagangnya)," kata Awi di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2016).

Itu sebabnya, Awi memastikan anggotanya tidak akan ada razia terhadap rumah makan, seperti di Kota Serang.

"Nggak ada itu, itu kan (aturan) perda, kan," kata Awi

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyayangkan tindakan penyitaan Satpol PP terhadap sejumlah makanan di Warteg milik seorang ibu tua. Penyitaan masakan tersebut dilakukan, karena Pemda Banten melarang rumah makan membuka beroperasi pada siang hari selama ramadan.

Tindakan satpol PP dikecam masyarakat di media sosial. Menurut mereka, harusnya masyarakat yang sedang mencari nafkah menjelang Lebaran jangan dirazia.

Peristiwa tersebut juga mengundang simpati dan diwujudkan dengan penggalangan dana melalui media sosial buat pemilik warteg yang dirazia, bernama Ibu Saeni. Sampai hari ini, yang yang terkumpul dari netizen mencapai Rp265.534.758.

Sementara itu, Satpol PP Kota Serang beralasan. Sebelum melakukan razia pemerintah telah mengeluarkan surat edaran agar warung makan tutup pada H-7 hingga H+7 Ramadan. Surat tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI