Suara.com - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution, memberikan solusi untuk menghindari terjadinya polemik setiap kali momen pergantian Kapolri. Menurut dia, yang paling pokok adalah Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian harus direvisi terlebih dahulu.
"Undang-Undangnya harus direvisi. Saya kira tidak perlu lagi perlu persetujuan DPR," kata Fadli, dalam diskusi di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Dengan demikian, kata Fadli, posisi menteri dapat setara dengan kementerian. Sehubungan dengan itu pula, menurutnya masa untuk menduduki jabatan sebagai Kapolri itu harus selama lima tahun, sama dengan masa jabatan Presiden yakni lima tahun.
"Ketika Presiden melantik menteri, pada saat itu juga Kapolri dilantik. Ketika Kapolrinya diganti atau di-reshuffle oleh Presiden, langsung pensiun," kata Fadli.
Meski demikian, Fadli mengakui bahwa hal tersebut akan sangat sulit diwujudkan. Pasalnya menurutnya, DPR pasti tidak mau merevisi UU tersebut, sebab Polri adalah mitra kerja mereka.
"DPR pasti nggak mau Undang-Undang itu direvisi, karena mereka pikir mitra kerja. Kalau begitu, kenapa (terhadap) Jaksa Agung nggak dilakukan. Makanya Jaksa Agung lebih hebat, karena mereka penyidikan, tuntutan (itu) satu atap, sama seperti KPK dalam perkara korupsi. Kan Jaksa Agung tidak butuh persetujuan DPR," tandas Fadli.