Pembahasan RUU Pilkada Dinilai Memiliki Tiga Unsur Penting Ini

Sabtu, 11 Juni 2016 | 13:37 WIB
Pembahasan RUU Pilkada Dinilai Memiliki Tiga Unsur Penting Ini
Diskusi bertema 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pakar Komunikasi Politik  dari Universitas Padjajaran, Bandung, Lely Arrianie menyebut ada tiga unsur dalam pembahasan revisi Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang dibahas di DPR.

Adapun unsur pertama yakni terkait pesan sponsor, yakni kalangan politik, kalangan partai politik dan kalangan eksekutif. Hal ini disampaikan Lely dalam diskusi bertema 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

"Ada pesan sponsor. Bisa elite politik, elite di partai politik dan di eksekutif. Itu teridentifikasi, jadi mereka mempertemukannya dalam kepentingan yang sama , seolah-olah seperti itu. Tapi mungkin KPU jadi kebakaran jenggot, karena menurut mereka kepentingan KPU tidak terakomodasi, seolah hak KPU terdegradasikan," ujar Lely dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Kedua, dirinya menilai pemerintah dan DPR belum matang dalam melakukan perubahan Undang-undang. Selama ini perubahan Undang-undang yang dilakukan selalu  berujung pada perasaan yakni terkait dengan kepentingan masing-masing kalangan.

"Padahal membuat UU itu tidak boleh berdasarkan perasaan. Karena perasaan, makanya subjektivitas itu muncul baik dari sponsor tadi, elit dan Eksekutif tadi. Pada akhirnya akan muncul kalimat "kok tidak sesuai ya dengan perkembangan zaman, tidak sesuai dengan  kepentingan kami dan  kepentingan elit," ucapnya.

Ketiga, revisi UU Pilkada  ini  terkait langsung dengan kepentingan yang tidak terakomodasi. Dirinya juga menilai dalam pembahasan revisi UU Pilkada, menunjukkan bahwa posisi tawar-menawar di  pemerintahan cukup tinggi.

"Jadi masing-masing pihak yang menggolkan undang-undang harus bertarung untuk menjustifikasi alasan mereka lah yang benar," jelas Lely.

Ketika ditanya RUU Pilkada tersebut akan menjegal calon independen, dirinya menjawab diplomatis.

"Saya tidak melihat ke arah sana (RUU Pilkada terkesan menjegal calon independen), tapi saya tidak melihat seperti itu. Soalnya kalau tandatangan benar, KTP benar, sebenarnya cara menjegal bagaimanapun tidak pernah terjadi," ungkapnya.

Dalam diskusi hadir pula Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly, Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie dan Koordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI