Komisi II DPR RI mengatakan pembahasan revisi Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang sedang dibahas di DPR sangat lancar. Pernyataan ini sekaligus menampik anggapan bahwa adanya syarat kepentingan politik dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut.
Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy dalam diskusi bertema 'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
"Saya ingin katakan bahwa satu bulan pembahasan RUU inisiatif pemerintah untuk melakukan perubahan kedua itu lancar saja, tidak ada yang menimbulkan perdebatan sangat panjang sehingga deadlock. Satu pasal pun tidak ada yang deadlock,"ujar Lukman dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Hal tersebut kata Lukman, menunjukkan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo sangat kuat.
Pasalnya semua fraksi di DPR mempunyai pandangan dengan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
"Ini sebuah contoh atau sebuah perjalanan RUU yang dalam situasi politik yang sekarang itu sangat kondusif dan lancar. Bahkan saya bilang pemerintahan sangat kuat, sangat politik disini,"ucapnya
Lebih lanjut, Lukman menuturkan dalam Revisi UU Pilkada, ada pasal yang memberatkan calon yakni anggota DPR dan DPRD diminta mundur dari jabatannya.
"Masa kita bikin undang-undang, minta kita mundur, ini namanya senjata makan tuan. Tetapi karena posisi pemerintah sangat kuat, sehingga teman partai rela ngorbanin kepentingan untuk menuruti maunya pemerintah,"jelas Lukman.
"Secara politiik Presiden Jokowi kuat, konsolidasi politik bersama dengan partai. Bahkan tidak ada partai yang secara gamblang mengatakan oposisi,"sambungnya.
Dalam diskusi hadir pula Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly, Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie dan Koordinator Muda Mudi Ahok Ivanhoe Semen.