Kasus Bagasi Wings Air, Ini Kata Menhub Jonan

Sabtu, 11 Juni 2016 | 04:09 WIB
Kasus Bagasi Wings Air, Ini Kata Menhub Jonan
Kemenhub Ignasius Jonan. (Suara.com/Dian Kusumo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan maskapai penerbangan Wings Air wajib memenuhi hak bagasi penumpang.

"Kalau itu pesawat penumpang, seharusnya dipenuhi dulu hak penumpang, baru mengangkut kargo," kata Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (10/6/2016).

Jonan menjelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Standardisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara disebutkan hak penumpang untuk domestik sampai 20 kilogram.

"Nanti kita akan kita cek inspekturnya," katanya.

Maskapai Wings Air dengan tujuan Rote Ndao melalui Bandar Udara Lekunik menuju Kupang melalui Bandar Udara Internasional El Tari dengan nomor penerbangan IW 1936 pada Rabu 8 Juni 2016 tidak bisa mengangkut seluruh bagasi yang dibawa penumpang pada saat itu.

Saat dikonfirmasi, Manajer Humas Lion Group Andy M Saladin mengaku hal itu dilakukan demi keselamatan penumpang.

"Adanya beberapa hal yang menjadi catatan Pilot in Command (PIC), maka PIC memutuskan untuk mengurangi muatan dari isi beban pesawat tersebut," katanya.

Ia merinci terdapat sebanyak 41 koli atau 283 kilogram barang penumpang yang tidak terangkut pada hari yang sama atau diturunkan dari pesawat dan telah diinformasikan ke penumpang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI