Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Rahmad Bagja menilai sosok Wakapolri Komisaris Jendral Budi Gunawan lebih pantas menggantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Badrodin akan memasuki masa pensiun Juli mendatang.
Pengangkatan Komjen Budi Gunawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian, Pasal 11 ayat 6. UU itu menyatakan calon Kapolri adalah polisi aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.
"Komjen BG jadi Kapolri itu sesuai undang-undang Kepolisian terkait jenjang karir," kata Bagja di Jakarta, Jumat (10/9/2016).
Majunya Komjen Budi Gunawan sebagai pengganti Badrodin selalu dikaitkan dengan isu rekening gendut yang pernah menimpa dirinya. Bagja tidak setuju dengan pihak-pihak yang kerap mengungkit itu. Sebab, menurut dia kasus hukum yang menimpa dirinya sudah "clean and clear".
"Itukan kasus sudah tuntas ketika Komjen BG menang di pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Bagja.
Sementara Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito melihat sosok Budi Gunawan dinilai sudah tidak ada persoalan.
"Beberapa sosok yang sekarang digadang-gadang menggantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, seperti pak BG (Budi Gunawan) berdasarkan hukum tidak ada persoalaan," kata Margarito.
Menurut dia, kasus yang sempat dipersoalkan terhadap Budi Gunawan saat pergantian Kapolri sebelumnya juga tidak bisa dijadikan alasan lagi. Sebab secara hukum, Budi Gunawan juga dinyatakan tidak bersalah.
"Kasus kemarin tidak bisa dijadikan alasan atau hambatan untuk pak Budi jika disodorkan menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi. Secara hukum pak BG sudah clear," kata Margarito.