Suara.com - Pengamat kepolisian Hermawan Sulistyo mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk mengesampingkan nama-nama calon kapolri yang disodorkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi dan Komisi Kepolisian Nasional, lalu memilih di luar itu.
"Semua (nama calon kapolri) bisa saja buang ke laut saja, emang kenapa? Itu, kan semua usulan karena kewenangan wanjakti juga usul," kata Hermawan dalam diskusi bertema Mencari Sosok Kapolri: Senayan vs Istana di kantor PARA Syndicate di Jalan Wijaya Timur III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).
Hermawan menambahkan Presiden Jokowi juga memiliki kewenangan untuk memperpanjang jabatan Jenderal Badrodin Haiti yang sebenarnya akan pensiun bulan Juli.
Menurut Hermawan wanjakti dan kompolnas hanya bertugas memberikan masukan setelah mereka meneliti rekam jejak para kandidat.
"Kompolnas sebatas memberikan semua pertimbangan calon kapolri, ke Presiden termasuk pemberhentian dan pengangkatan kapolri," ujar Hermawan.
Begitu juga dengan DPR, lembaga ii sebatas memberikan persetujuan mengenai calon kapolri yang dipilih Presiden.
"Semua itu di tangan Presiden, pastinya biarkan nanti beliau yang tentukan semua," ujar Hernawan.