Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menegaskan calon kepala daerah yang maju lewat jalur non partai politik yang merasa tidak siap mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah sebaiknya jangan ikut.
"Jika sesorang mau calon perseorangan baca dulu perundangan dan peraturannya, kalau tidak sanggup nggak usah ikut, lebih baik begitu, karena ini bukan ujug-ujug sekarang," kata Husni di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
"Jika sesorang mau calon perseorangan baca dulu perundangan dan peraturannya, kalau tidak sanggup nggak usah ikut, lebih baik begitu, karena ini bukan ujug-ujug sekarang," kata Husni di gedung Bawaslu, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
Pernyataan Husni menyusul pengesahan UU tentang Pilkada yang memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk yang digunakan oleh calon perseorangan. Ketentuan ini belakangan dikeluhkan oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dianggap mempersulit dirinya untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Husni menambahkan semua ketentuan yang diatur UU Pilkada harus ditaati calon perseorangan. Aturannya, katanya, sebenarnya tidak pernah berubah dari waktu ke waktu sejak terlaksananya pemilihan umum secara langsung. Itu sebabnya, dia menyarankan agar jangan mempersoalkannya lagi.
"Perlu mempelajari proses daftar calon perseorangan yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 sehingga tidak mengambil kesimpulan baru atau sudah usang. Yang didiskusikan sekarang itu seuatu yang tidak baru karena sudah sejak tahun 2005, dimana calon perseorangan itu mengumpulkan dukungan sebagaimana disyaratkan, setelah itu daftar ke KPU, lalu dilakukan verifikasi dan itu dilajukan faktual itu sudah sejak awal bukan hal baru," kata Husni.
Sebaliknya, kata Husni, sebenarnya UU Pilkada yang baru disahkan DPR memudahkan. Kalau pendukung calon tidak dapat ditemui tim verifikasi KPUD, pasangan calon perseorangan dapat menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan dalam waktu tiga hari sejak tidak dapat ditemui.
"Jadi gini, pengalaman lapangan itu kan penting sekali, apabila sudah berkali kali petugas kami datang ke alamat pendukung itu, maka untuk tidak merugikan calon, kami berikan kesempatan kepada calon agar mengumpulkan mereka di kantor lurah atau desa,kan mempermudah," kata Husni.
Di bawah ini merupakan ketentuan verifikasi KTP calon independen yang diatur dalam UU Pilkada. Ketentuan ini sekarang jadi pembicaraan hangat.
Pasal 48
(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS
(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan;
b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
(1b). Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(2). KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(3). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(3a). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
(3b). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
(3c). Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,
(3d). Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.
(4). Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon
(5). PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama tujuh hari.
(6). Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.
(7). Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(8). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama tujuh hari.
(9). Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.
Husni menambahkan semua ketentuan yang diatur UU Pilkada harus ditaati calon perseorangan. Aturannya, katanya, sebenarnya tidak pernah berubah dari waktu ke waktu sejak terlaksananya pemilihan umum secara langsung. Itu sebabnya, dia menyarankan agar jangan mempersoalkannya lagi.
"Perlu mempelajari proses daftar calon perseorangan yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 sehingga tidak mengambil kesimpulan baru atau sudah usang. Yang didiskusikan sekarang itu seuatu yang tidak baru karena sudah sejak tahun 2005, dimana calon perseorangan itu mengumpulkan dukungan sebagaimana disyaratkan, setelah itu daftar ke KPU, lalu dilakukan verifikasi dan itu dilajukan faktual itu sudah sejak awal bukan hal baru," kata Husni.
Sebaliknya, kata Husni, sebenarnya UU Pilkada yang baru disahkan DPR memudahkan. Kalau pendukung calon tidak dapat ditemui tim verifikasi KPUD, pasangan calon perseorangan dapat menghadirkan pendukungnya di kantor kelurahan dalam waktu tiga hari sejak tidak dapat ditemui.
"Jadi gini, pengalaman lapangan itu kan penting sekali, apabila sudah berkali kali petugas kami datang ke alamat pendukung itu, maka untuk tidak merugikan calon, kami berikan kesempatan kepada calon agar mengumpulkan mereka di kantor lurah atau desa,kan mempermudah," kata Husni.
Di bawah ini merupakan ketentuan verifikasi KTP calon independen yang diatur dalam UU Pilkada. Ketentuan ini sekarang jadi pembicaraan hangat.
Pasal 48
(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS
(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan;
b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
(1b). Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(2). KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(3). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(3a). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
(3b). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
(3c). Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,
(3d). Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.
(4). Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon
(5). PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama tujuh hari.
(6). Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.
(7). Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(8). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama tujuh hari.
(9). Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.