Kelima tersangka kasus penipuan dengan cara mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan merakit sendiri mesin yang digunakan untuk mengatur takaran BBM.
"Bikin sendiri rakitan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran kepada wartawan, Jumat (10/6/2016).
Adapun alat atau mesin tersebut dibeli oleh para tersangka dari negara Malaysia.
"Dia dapat teknologinya dari Malaysia, sementara dia rakit sendiri," kata Fadil.
Sebelumnya, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Ajun Komisaris Besar Sutarmo membeberkan bagaimana pihaknya mengungkap praktik curang di SPBU tersebut. Sejak sebulan lalu, polisi memang memantau situasi pengisian BBM dengan cara bekerja sama dengan warga yang mengetahui jika di SPBU tersebut telah menjalankan praktik penipuan dengan mengurangi BBM di mesin SPBU.
"Ada masyarakat sedang beli, kita pantau kira-kira posisi remote ada di mana kita OTT (Operasi Tangkap Tangan) lah," kata Sutarmo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2016).
Menurutnya, Pertamina dan petugas Meterologi Legal kerap dikelabui pengelola dan pengawas di SPBU jika sedang menggelar sidak. Mereka, kata Sutarmo menggunakan remote control tersebut untuk mengatur takaran BBM normal atau tidak. Selain itu, para pelaku juga memasangkan mesin digital regulator stabilizer merek Bostech untuk mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM. Alat tersebut dapat mempengaruhi putaran mesin dalam dispenser pengisian BBM sehingga jumlah BBM yang keluar dari Nozzle tidak sebagaimana mestinya.
"Pertamina nggak pernah dapet, Pertamina sering sidak. Badan metrologi sering sidak tapi nggak dapet. Karena dia alatnya dipasang diatas, begitu dimatikan diatas dibawah berjalan normal," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah tiga pengelola SPBU berinisial BAB (47), AGR (34), dan D (44) serta dua pengawas berinisial W (37) dan J (42).