Aparat kepolisian terus mengembangkan kasus penipuan dengan cara mengurangi takaran BBM di SPBU Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini, penyidik tengah membidik dugaan keterlibatan pemilik SPBU Rempoa terkait praktik curang pengisian BBM.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penyidik akan melakukan audit terhadap perputaran uang dalam penjualan BBM di SPBU 'nakal' tersebut.
"Nanti tentunya akan kita audit dan hitung apa yang disampaikan betul atau tidak, keuntungannya berapa, disitu nanti akan ketahuan pemilik ikut serta apa tidak," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/6/2016).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan jika pemilik SPBU memang menyewakan tempatnya kepada pengelola. Dan keuntungan dari penjualan BBM tersebut dilakukan dengan bagi hasil.
"Untuk pemilik sepenuhnya menyerahkan semua kepada pengelola, terkait dengan bagi hasil kemudian nanti di dalamnya pasti ada kan berapa liter BBM masuk," kata dia.
Namun meski telah SPBU tersebut telah disegel terkait dugaan praktik curang pengisian BBM. Polisi belum menemukan indikasi keterlibatan pemilik SPBU tersebut.
"Belum, masih jauh, kita harus konstruksi hukumnya ada, bukti permulaan harus jelas," katanya.
Awi juga belum bisa menjelaskan kapan pemilik SPBU Rempoa tersebut kembali diperiksa. Jadwal pemanggilan tersebut, lanjut Awi, masih menunggu hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi lainnya.
"Kita lihat perkembangannya, bagaimana hasil penyidikan para tersangka dan saksi lain," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menggerebek SPBU di kawasan Rempoa karena diduga melakukan pengurangan takaran bensin pada Senin (6/6/2016) kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni tiga pengelola SPBU berinisial BAB (47), AGR (34), dan D (44) serta dua pengawas berinisial W (37) dan J (42). Kelima tersangka ditahan lantaran melakukan praktik penipuan dengan menggunakan alat pengendali remote control untuk menurunkan takaran di mesin pengisian BBM.