Ditahan KPK, Bupati Rokan Hulu Minta Warganya Hormati Hukum

Jum'at, 10 Juni 2016 | 13:55 WIB
Ditahan KPK, Bupati Rokan Hulu Minta Warganya Hormati Hukum
Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan KPK. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Bupati Rokan Hulu, Suparman yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakatnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Dia pun mengaku bahwa dirinya akan taat dan siap bekerjasama dengan KPK terkait kasus dugaan suap  pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 dan 2015.
 
"Taat hukum saja. Semua pihak saya harapkan menghormati proses ini, gitu saja termasuk masyarakat saya di Kabupaten Rokan Hulu, Riau," kata Suparman usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(10/6/2016).
 
Politisi Partai Golkar tersebut mengaku bahwa dalam pemeriksaannya kali ini, penyidik KPK menanyakan sebanyak 20 pertanyaan kepada dirinya. Sementara itu, Kuasa Hukumnya Razman Nasution menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan tersebut seputar peran kliennya saat masih menjadi sebagai anggota DPRD Riau.
 
"Pertanyaan yang diajukan seputar perannya, waktu itu abang anggota Fraksi Golkar," kata Razman.
 
Untuk diketahui, Suparman baru satu bulan lebih menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu. Namun, pada hari Selasa(7/6/2016) lalu, KPK langsung menahan Suparman setelah sebelumnya menetapkan dirinya sebagai tersangka pada bulan April lalu.
 
Suparman merupakan Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Namun, dia terpilih sebagai bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 dan dilantik 19 April lalu.
 
Penetapan tersangka ini merupakan  perkembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap.
 
Suparman dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis 17 Desember 2015, majelis hakim menjatuhkan vonis empat  tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Kirjauhari. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015.
 
Tidak hanya itu, Hakim juga menyebutkan tiga orang mantan Anggota DPRD Riau yang menjadi saksi, yakni Suparman¸ Johar Firdaus dan Riki Hariansyah turut serta dalam kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI