Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan jika penyidik belum bisa menyimpulkan dugaan keterlibatan pemilik SPBU Rempoa, Bintaro terkait adanya praktik curang dalam pengisian BBM di SPBU tersebut.
"Sementara belum ada bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (10/6/2016).
Menurutnya, penyidik mencecar 27 pertanyaan terhadap pemilik SPBU Rempoa. Fadil mengaku pernyataan yang disampaikan penyidik yakni seputar aktivitas penjualan BBM di SPBU tersebut.
"27 pertanyaan terkait kegiatannya selama di SPBU," katanya.
Sebelumnya, aparat kepolisian, menggerebek SPBU di kawasan Rempoa karena diduga melakukan pengurangan takaran bensin pada Senin (6/6/2016) kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni tiga pengelola SPBU berinisial BAB (47), AGR (34), dan D (44) serta dua pengawas berinisial W (37) dan J (42). Kelima tersangka yang ditahan lantaran melakukan praktik penipuan dengan menggunakan alat pengendali remote control untuk menurunkan takaran di mesin pengisian BBM.