Ditjen Imigrasi Bantah Edi Sindoro di Singapura Setelah Dicekal

Jum'at, 10 Juni 2016 | 12:55 WIB
Ditjen Imigrasi Bantah Edi Sindoro di Singapura Setelah Dicekal
Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Senin (30/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membantah kalau Chairman PT.Paramount Enterprise, Edi Sindoro sedang berada di luar negeri. Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, Edi memang pernah berada di luar negerinya, persisnya di Singapura, namun tidak setelah dicekal oleh lembaganya.
 
"Nggak ada, di Singapura kan sebelum dicegah," kata Heru di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(10/6/2016).
 
Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa keberadaan Mantan Petinggi Lippo Grup tersebut saat ini masih berada di Indonesia. Namun, dirinya tidak mengetahui dengan pasti, di wilayah Indonesia mana Edi tepatnya berada. 
 
"Masih di Indonesia, kan sebelum dicegah dia sudah balik ke Indonesia," kata Heru.
 
Belakangan ini, beredar informasi bahwa dua kali mangkirnya Edi Sindoro dari panggilan KPK karena sedang dirawat pada salah satu Rumah Sakit di Singapura. Oleh karena itu, Edi pun tidak bisa memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi dalam kasus yang menjerat anak buahnya, Doddy Aryanto Supeno terkait dugaan suap pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Terkait kasus ini, KPK sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Untuk Nurhadi sendiri, KPK sudah berulang kali memanggilnya, meskipun hanya sekali dijadwalkan secara resmi. Terhitung, Nurhadi sudah dua kali datang di luar jadwal resmi untuk melanjutkan pemeeriksaannya.
 
Sebelumnya, KPK menduga Nurhadi terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, saat menggeledah kantor dan Rumahnya di Jalan Hang Laukir Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK menemukan uang dalam berbagai jenis mata uang senilai Rp1,7 miliar. Selain itu,  KPK juga menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI