Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan status pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, masih saksi. Hal ini menyusul adanya dugaan penipuan pengisian bahan bakar minyak kepada konsumen di pom tersebut.
"Masih sebagai saksi saja," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/6/2016).
Awi belum mau menjelaskan identitas pemilik SPBU tersebut.
"Sorry ya tidak boleh dibongkar. Kita praduga tak bersalah," kata dia.
Ketika ditanya apakah bos SPBU tersebut memiliki cabang, Awi tidak membantah.
"Keterangan dari Pertamina, SPBU ada dua satu di Rempoa dan di Tangerang," katanya.
Mengenai apakah polisi akan sidak SPBU lagi, Awi mengatakan kewenangan soal itu ada pada Pertamina.
"Kalau kita kan kalau ada kasus. Jadi tidak boleh melampaui kewenangan kita. Sudah ada instansi yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan itu. Klo ada diduga perbuatan pidana baru kita melakukan penyelidikan," kata dia.
Sebelumnya, polisi menggerebek SPBU Rempoa karena diduga melakukan pengurangan takaran bensin, pada Senin (6/6/2016). Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah tiga pengelola SPBU berinisial BAB (47), AGR (34), dan D (44) serta dua pengawas berinisial W (37) dan J (42).
Kelima tersangka disangka melakukan praktik penipuan dengan menggunakan alat pengendali remote control untuk menurunkan takaran di mesin pengisian BBM.