Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana kasus pembunuhan dengan racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin dengan pada Rabu (15/6/2016) pekan depan. Persidangan perdana dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara kasus yang menjerat teman Mirna, Jessica Kumala Wongso
"Berkas Jessica udah di PN Jakarta Pusat, (sidang diagedakan) minggu depan, hari Rabu," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir kepada Suara.com, Jumat (10/6/2016).
Majelis hakim sidang perdana akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kisyoro.
"Yang pimpin sidang Hakim Kisyoro. Martahi Hutapea, Binsar Gultom," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara kasus Jessica ke pengadilan pada Rabu (8/7/2016).
"Hari ini dilimpahkan ke PN sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo.
Waluyo menambahkan jaksa penuntut umum akan mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dakwaannya sesuai dengan dari polisi, pasal pembunuhan berencana," katanya.
Waluyo menambahkan jika ada sekitar lima Jaksa yang telah disiapkan untuk bisa mengoptimalkan dakwaan pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Jessica.
"Jaksa ada lima yang disiapkan untuk persidangan, jaksa gabungan dari Kejati DKI dan Kejari Jakpus," kata Waluyo.