Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya Aiptu Muhamad Arbangin yang kini menjadi tersangka kasus pemerasan dan kepemilikan narkoba terancam dicopot dari satuannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan sidang kode etik akan gelar setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan sipil.
"Bakal dipecat atau tidak kan semua proses, karena tindakannya sudah 365 (KUHP) dan narkoba tentu pelanggaran berat, itu kan larinya ke kode etik profesi, tentunya nanti kabid propam yang bermain, tapi kita dulukan pidananya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (9/6/2016).
Awi mengatakan ancaman pemberian sanksi terhadap anggota nakal ada dua jenis, yakni diberhentikan secara tidak hormat atau kembali menjalani pendidikan ulang.
"Itu semua proses dan saya tidak bisa mendahuluinya, keputusannya ada dua, layak atau tidak layak, layak jadi polisi berarti harus menjalani pemulihan profesi atau dia harus pendidikan ulang lah, kalau tidak layak tentu akan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Itu semua ada proses," katanya.
Awi juga mengatakan polisi masih mendalami penemuan sabu di kamar Hotel Trend, Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, tempat Muhammad diciduk anggota Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.
"Nanti kita akan dalami dari mana asal sabu tersebut," kata Awi.
Sebelumnya, Polsek Taman Sari menangkap Muhammad saat berada di bersama rekannya, BK dan SL, Selasa (7/6/2016) kemarin. Saat digerebek, polisi menemukan narkoba, senjata tajam, dan senjata api air softgun.
Dia ditangkap berkat laporan adanya pemerasan yang dilakukan Muhammad terhadap pengunjung diskotik.