IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Penjahat Seksual

Siswanto
IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Penjahat Seksual
Ilustrasi kebiri kimiawi. [Shutterstock]

IDI mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku.

Suara.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menolak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.

"Ikatan Dokter Indonesia mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak," kata Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Namun, dia mengemukakan adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor sanksi, maka didasarkan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia membuat IDI menyampaikan agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.

IDI mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Rehabilitasi korban, menurut Ilham, menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialaminya.

Baca Juga: Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol

"Rehabilitasi pelaku diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dilakukan kembali yang mengakibatkan bertambahnya korban. Kedua, rehabilitasi membutuhkan penanganan komprehensif melibatkan berbagai disiplin ilmu," katanya.

Kebiri kimia, katanya, tidak menjamin berkurangnya hasrat dan potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.

Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan. (Antara)