Suara.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memecat secara tidak hormat staf yang mengetik surat undangan yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/6/2016). Staf tersebut dipecat karena salah menuliskan nama lembaga KPK, yang mana di tulis dengan nama "Komisi Perlindungan Korupsi".
Pegawai yang salah ketik KPK itu berstatus honorer. Dia bernama Adi Feri. Adi adalah pegawai lulusan SMA.
"Hari ini staf tersebut resmi diberhentikan tidak hormat," kata Tjahjo kepada wartawan melalui pesan elektronik, Kamis (9/6/2016).
Menurut dia selama ini tidak pernah terjadi kesalahan dalam menuliskan nama lembaga dalam menyampaikan undangan resmi oleh para stafnya. Dalam kasus ini, Tjahjo menduga kesalahan dalam menuliskan nama KPK tersebut disengaja untuk kepentingan tertentu.
"Jelas ini sabotase yang sudah disiapkan. Selama ini tidak pernah ada surat yang ditujukan kepada siapapun ada kesalahan. Ini adalah kesalahan yang fatal," ujar dia.
Oleh sebab itu, Tjahjo memerintahkan jajarannya untuk mengusut kasus secara internal dengan diselidiki apakah staf yang membuat surat itu murni kekeliruan, atau ada unsur kesengajaan.
"Harus diselidiki apakah inisiatif sendiri sang staf yang mengetik amplop (surat) ini atau ada yang menyuruh. Ini harus diusut tuntas dan ketahuan siapa-siapa yang bermain harus dipecat. Siapapun itu, apapun jabatannya," tutur dia.
Sebelumnya, mantan Sekjen PDI Perjuangan ini melalui akun Twitter mengungkapkan insiden itu membuat malu intitusinya Dia berprasangka, kasus salah ketik nama lembaga KPK itu sebagai bentuk sabotase di internal kementeriannya.
"Insiden salah ketik surat Kemendagri “Komisi Perlindungan Korupsi”, ini merupakan sabotase di dalam Kementrian. #InsidenSurat," tulis Tjahjo melalui akun @tjahjo_kumolo.