IDI Menolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia

Kamis, 09 Juni 2016 | 14:27 WIB
IDI Menolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia
Ilustrasi kebiri kimiawi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak terlibat dalam pemberian sanksi tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual yang belakangan marak di Indonesia.

Ketua Umum IDI, Prof. Dr. I. Oetama Marsis, SpOG, mengatakan bahwa IDI memang mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, berdasarkan pada Sumpah Dokter, serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), ia menyampaikan agar dalam pelaksanannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.

"Kalau mau dilaksakanan, kami keberatan menjadi eksekutor karena berlawanan dengan sumpah dokter dan kode etik yang kami patuhi. Kami yakin banyak cara untuk membuat pelaku kekerasan seksual jera tanpa mencederai profesi dokter," ujar Prof Marsis pada temu media di Kantor PB IDI, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.

"Oleh karena itu, kami dari Ikatan Dokter Indonesia mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan. Kami harap agar pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya," pungkas Prof Marsis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI