Kepala Badan Urusan Adminitrasi Mahkamah Agung Aco Nur diusir dari ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (9/6/2016).
Komisi kecewa karena yang seharusnya datang Sekretaris MA Nurhadi, tetapi hanya diwakilkan kepada Aco. Rapat siang ini sejatinya untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.
Awal mulanya, pimpinan rapat, Benny K. Harman, membuka acara dengan membacakan surat ketidakhadiran Nurhadi. Selanjutnya, dia langsung mempertanyakan kehadiran Aco dalam ruangan.
Komisi kecewa karena yang seharusnya datang Sekretaris MA Nurhadi, tetapi hanya diwakilkan kepada Aco. Rapat siang ini sejatinya untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.
Awal mulanya, pimpinan rapat, Benny K. Harman, membuka acara dengan membacakan surat ketidakhadiran Nurhadi. Selanjutnya, dia langsung mempertanyakan kehadiran Aco dalam ruangan.
"Ini kok (penggantinya) administrasi. Sekretaris Mahkamah Agung pengguna anggaran, bapak (Aco) termasuk pengguna anggaran?" kata Benny,
"Bukan," Aco menjawab.
"Kalau surat-menyurat, administrasi saja memang boleh. Tapi kalau nanti ada masalah, kita nggak tahu. Masa tiba-tiba pimpinan rapat dipanggil KPK, polisi atau jaksa, kan repot," kata Benny.
"Bukan," Aco menjawab.
"Kalau surat-menyurat, administrasi saja memang boleh. Tapi kalau nanti ada masalah, kita nggak tahu. Masa tiba-tiba pimpinan rapat dipanggil KPK, polisi atau jaksa, kan repot," kata Benny.
Sejumlah anggota dewan pun interupsi. Sebagian anggota Komisi III, seperti anggota Nasdem Taufiqulhadi dan anggota PDI Perjuangan Ichsan Soelistio menyarankan agar rapat ditunda.
Selanjutnya, Aco diminta meninggalkan ruangan.
Nurhadi merupakan pejabat MA yang pernah beberapakali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.