Pihak Kementerian Dalam Negeri mengakui bahwa telah melakukan kesalahan saat menuliskan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sebutan Komisi Perlindungan Korupsi pada amplop surat yang ditujukan kepada KPK. Oleh karena itu, pihaknya pun sudah meminta maaf kepada KPK dan akan merevisinya.
"Kemendagri akan menyampaikan permohonan maaf kepada KPK atas kesalahan ini," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dody Riyadmadji melalui keterang pers yang diterima wartawan, Kamis(9/6/2016).
Dody mengatakan bahwa kejadian ini akan menjadi pelajaran bagi pegawai yang ada di lembaganya. Meskipun begitu, pihaknya tetap meberikan sanksi bagi pegawai yang telah melakukan kesalahan tersebut.
"Sudah dilakukan richek atas hal ini. Siapa petugas pembuat surat dan apa motifnya. Baik disengaja atau tidak, keteledoran tersebut tetap tak bisa ditolelir, dan harus ditindak tegas," kata Dody.
Hal senada juga sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Thahjo Kumolo sendiri sebelumnya.
"Siapapun yang membuat malu Kemendagri dan KPK dengan membuat kesalahan pada penulisan surat semacam ini akan kami pecat dengan tidak hormat,"kata Tjahjo.
Untuk diketahui, pada hari Selasa(7/6/2016) lalu, Kemendagri mengirim surat kepada KPK. Namun, pada amplop yang membungkus surat tersebut, pihak Kemendagri salah menyebutkan kepanjangan KPK. Mereka menuliskan, Kepada Yth, Komisi 'Perlindungan Korupsi' sementara yang sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi.