Suap Reklamasi, Ini yang Ditanya KPK ke Prabowo

Kamis, 09 Juni 2016 | 12:19 WIB
Suap Reklamasi, Ini yang Ditanya KPK ke Prabowo
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD dari Frksi Gerindra M. Sanusi atas dugaan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Prabowo mengaku ditanyai soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Proyek Reklamasi. Prabowo mengaku tidak tahu sebab bukan anggota Balegda (Badan Legislasi Daerah) DKI Jakarta.

"Ditanya soal pokok pembahasan seperti apa. Karena dia pikir, saya Ketua fraksi, saya jawab, saya nggak tahu sama sekali soal itu," ujar Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Tak hanya itu, dirinya juga ditanya seputar aliran dana yang masuk ke Fraksi Gerindra.

"Juga soal aliran dana, apakah ada janji-janji dari pihak-pihak tertentu terhadap bapak, terutama kepada Fraksi Gerindra terutama. Saya jawab saya nggak tahu sama sekali soal itu," imbuhnya.

Lebih lanjut dirinya menilai KPK keliru memeriksa dirinya sebagai saksi. Prabowo menambahkan, dirinya dipanggil KPK selama sekitar dua jam.

"Salah panggil (KPK), tapi diperiksa juga. Dikira saya Ketua Fraksi tapi dipanggil juga,"ungkapnya.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa terhadap anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi Nasional Demokrat Inggard Joshua, staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi: Max Pattiwael, dua staf pribadi anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI M. Sangaji (Ongen): Alpha dan Jahja Djokdja. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sanusi.

Pemeriksaan tersebut untuk mencari tahu adanya kemungkinan masih ada anggota dewan yang menerima suap. KPK juga sedang menelusuri pertemuan sejumlah anggota DPRD dengan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Sanusi diketahui disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat anak buahnya Trinanda Prihantoro. Uang itu diduga untuk mempengaruhi prose pembahasan raperda yang ketika itu tengah dibahas DPRD. Sementara itu, Ongen yang diperiksa KPK kemarin selama enam jam lebih mengaku dicecar 18 pertanyaan. Dia diusut soal perannya dalam pembahasan raperda reklamasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI