Dua bandar judi bola online diringkus Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya. Kedua bandar judi bola yakni Hendrik (23) dan Tjong (61) dicokok di lokasi berbeda.
"Kami mengamankan tersangka Hendrik di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, sedangkan Tjong di kawasan Sunter, Jakarta Utara," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, Kamis (9/6/2016).
Dikatakan Budi jika keduanya mengelola situs judi online yang beralamat www.sbxxxx.com sudah tiga tahun. Dari menjalankan judi bola online tersebut, keduanya bisa meraup keuntungan hingga mencapai ratusan juta rupiah perbulannya.
"Keduanya mengaku menyelenggarakan judi bola online sejak Januari 2014 lalu, dengan Handik bisa mendapatkan omset sekitar Rp 100 juta per bulannya, dan Tjong omsetnya mencapai Rp 30 juta perbulan," katanya.
Penangkapan keduanya berdasarkan adanya laporan dari warga yang mengaku jika di kediaman para tersangka kerap melakukan aktivitas perjudian bola online.
Tak cuma menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti 3 unit komputer jinjing, 2 buah token key BCA, 1 unit telepon genggam, 2 kartu ATM dan 1 buah buku tabungan.
Atas perbuatannya itu, keduanya dikenakan pasal 303 KUHP dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).