Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai panik dengan adanya ketentuan verifikasi terhadap persyaratan calon kepala daerah independen yang diatur dalam UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Kamis (2/6/2016).
"Loh jangan tidak percaya diri gitu dong, kalau merasa bahwa KTP dan sebagainya dikatakan dukungan ya harus yakin itu dukungan. Tetapi kalau ada kekhawatiran berarti KTP-nya bukan KTP yang nanti orang-orang yang bukan mendukung," kata Fadli Zon di DPR, Kamis (9/6/2016).
Hal tersebut menyusul kecurigaan Ahok bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk menjegal calon kepala daerah yang maju melalui jalur non partai politik, seperti dirinya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menduga adanya kecenderungan pengumpulan KTP menjadi komoditi. Itu sebabnya, kata dia, perlu verifikasi faktual untuk memastikan keabsahannya.
"Kalau seperti begitu ada bisnis baru, ada makelar KTP. Jadi lebih bagus diverifikasi, karena ini adalah orang, manusia itu tidak bisa hanya sekedar diwakili dengan fotokopi KTP, orangnya harus diperiksa bener tidak mendukung," kata Fadli.
Kendati Ahok curiga motif ketentuan verifikasi faktual dalam UU Pilkada, dia menyatakan tidak khawatir. Kalaupun nanti gagal maju ke pilkada Jakarta, Ahok sudah siap. Ahok bahkan sudah menyiapkan sistem pemerintahan yang transparan agar untuk penerusnya.
"Itu kan orang-orang yang ngarep saya nggak bisa ikut pilkada. Ambil aja kursi gubernur kalau lu mau," kata Ahok , Rabu (8/6/2016).
Beberapa waktu yang lalu, anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian menjelaskan verifikasi faktual syarat dukungan terhadap calon perseorangan dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan dukungan.